Disiplin ketika membayar cicilan kredit truk Mitsubishi termurah dan kredit lainnya sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, jika Anda sampai telat membayarnya, ditakutkan nanti malah bisa menyebabkan kredit macet serta membuat kolektibilitas kredit berubah menjadi jelek.
Apabila kemampuan bayar Anda jelek, tentu saja nantinya bisa menyulitkan Anda ketika berencana mengajukan kembali kredit pada pihak leasing. Untuk itu, bayarlah utang tepat waktu supaya tingkat kolektibilitas Anda tidak sampai jelek.
Lantas, apa yang dimaksud dengan kolektibilitas kredit?
Pengertian kolektibilitas kredit
Kolektibilitas kredit merupakan status pembayaran angsuran ataupun pinjaman debitur beserta bunganya. Biasanya, kolektibilitas kredit ini bisa memengaruhi keputusan dalam menyetujui atau tidaknya pemberian kredit pada pihak debitur yang mengajukan kredit ke pihak leasing maupun bank.
Seperti yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dalam menentukan kolektibilitas kredit, Bank Indonesia mengacu pada tiga faktor penilaian, yakni:
- Kemampuan membayar pihak debitur.
- Kinerja atau performance
- Prospek usaha yang dimiliki pihak debitur.
Untuk kemampuan bayar debitur, biasanya pihak leasing dan bank akan mengecek bagaimana pembayaran pokok dan bunga, melihat kelengkapan dokumentasi kredit, melihat keakuratan informasi keuangan debitur, mengecek kepatuhan perjanjian kredit, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk kemampuan kinerja, leasing dan bank umumnya menganilisis langsung arus kas, struktur permodalan, perolehan laba, dan lainnya. Sementara itu, untuk prospek usaha, bank dan leasing melihat pertumbuhan usaha, kualitas manajemen, kondisi pasa, dukungan afiliasi, dan masih banyak yang lainnya.
Penggolongan kolektibilitas kredit
Terdapat beberapa penggolongan kemampuan bayar kredit yang bisa dijadikan sebagai pedoman apakah pembayaran utang Anda macet atau tidak, di antaranya:
- Lancar, debitur selalu membayar utang tepat waktu (performing loan).
- Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur telat membayar utang dari 30 – 90 hari.
- Kredit Kurang Lancar, debitur telat melakukan pembayaran dari 90 – 120 hari.
- Diragukan, debitur menunggak pembayaran utang dari 120 – 180 hari.
- Macet, debitur telat membayar utang lebih dari 180 hari dari jatuh tempo.
Meskipun bukan satu-satunya faktor penentu diterima atau tidaknya pengajuan kredit, tetapi ini merupakan hal pertama yang dicek oleh lembaga keuangan. Itulah sebabnya, mempertahankan kredibilitas kredit pada status lancar sangatlah penting. Ini juga mencakup disiplin membayar tagihan kredit pembelanjaan online.