Berapa Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta BPU?

Peserta BPU atau Bukan Penerima Upah merujuk pada pekerja yang melakukan kegiatan usaha atau ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Program ini menawarkan manfaat Jaminan hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tiap pesertanya. Sembari mencari tahu cara daftar BPJS gratis online lewat HP, yuk cari tahu berapa besar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU!

Perhitungan iuran peserta BPU

Melansir dari laman Online Pajak, perhitungan iuran untuk peserta BPU itu merujuk pada PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Ketentuan selengkapnya adalah seperti berikut:

  • JHT: 2% dari nominal tertentu penghasilan peserta. Nominal ini dipilih sendiri oleh peserta dari daftar rentang penghasilan yang sudah dibuatkan oleh pemerintah dan akan dievaluasi secara berkala (paling lama 3 tahun). Jadi, besaran iuran ini bervariasi mulai dari Rp20.000/bulan sampai Rp414.000/bulan.
  • JKK: 1% dari nominl tertentu penghasilan peserta. Nominal ini juga dipilih sendiri oleh peserta dari daftar rentang penghasilan yang sudah dibuatkan oleh pemerintah. Namun, nominalnya tidak akan dievaluasi secara berkala. Besaran iuran ini bervariasi mulai dari Rp10.000/bulan sampai Rp207.000/bulan.
  • JKM: 800 untuk semua peserta BPU dengan penghasilan berapa pun.

Status kepesertaan bila tidak membayar iuran

Karena peserta BPU tidak punya pihak ketiga (seperti peserta Penerima Upah atau PU) yang bisa membayarkan iuran, ada kemungkinan bahwa peserta BPU terlupa atau terlewat membayar iuran. Jika ini terjadi, peserta BPU harus tahu bahwa ada konsekuensi yang harus diterima, yaitu:

  • denda sebesar 2% per bulan,
  • pembekuan layanan jika tidak membayar 3 bulan berturut-turut, dan
  • pemutusan hubungan kerja sama jika tidak membayar 6 bulan berturut-turut.

Itulah dia ulasan mengenai berapa besar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU serta konsekuensinya bila terlewat atau tidak membayar. Sebagai informasi, beberapa contoh pekerjaan yang tergolong sebagai peserta BPU adalah wirausahawan, freelancer atau pekerja lepas, dokter yang membuka praktik sendiri, petani, supir angkutan umum, dan masih banyak lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *