Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempatnya bekerja. Ya, ini merupakan bentuk perlindungan atau jaminan sosial yang didapat pekerja dan nantinya bisa dirasakan manfaatnya setelah pekerja tersebut berhenti bekerja. Nah, salah satu perlindungan yang diberikan kepada pekerja adalah Jaminan Hari Tua.
Apa Itu Jaminan Hari Tua?
Jaminan Hari Tua atau biasa disingkat JHT merupakan program jaminan sosial berupa uang tunai yang diselenggarakan berdasarkan pada prinsip tabungan wajib atau asuransi sosial. Jaminan satu ini bertujuan untuk menjamin pekerja ketika sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, hingga meninggal dunia.
Beberapa prinsip yang mencakup JHT adalah sebagai berikut:
- Prinsip asuransi sosial;
- Prinsip ekuitas;
- Prinsip tabungan wajib.
Siapa Saja Peserta Jaminan Hari Tua?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 pasal 4 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015), peserta program JHT adalah:
- Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
- Pekerja pada orang perseorangan;
- Pekerja pada perusahaan, dan;
- Pekerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan.
- Peserta bukan penerima upah
- Pemberi kerja;
- Pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja, dan;
- Pekerja bukan PPU di luar hubungan kerja atau mandiri.
Kenapa Jaminan Hari Tua Penting?
Jaminan Hari Tua penting karena memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana untuk pekerja ketika dirinya sudah tidak produktif lagi (memasuki usia pensiun), mengalami cacat total yang diakibatkan kecelakaan selama bekerja, dan meninggal dunia yang membuat terhentinya pendapatan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Beberapa ketentuan Jaminan Hari Tua yaitu:
- Manfaat JHT dibayarkan sekaligus apabila peserta sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, meninggalkan Indonesia selama-selamanya, dan mengalami cacat total tetap.
- Di luar kondisi di atas, manfaat JHT diberikan sebagian sampai batas tertentu atau minimal 10 tahun. Batas tertentunya yaitu paling banyak 30% dari total saldo JHT yang digunakan untuk kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lain dalam rangka menyiapkan masa pensiun. Pengambilan ini hanya bisa dilakukan satu kali saja selama masih menjadi peserta aktif.
Itu dia pengertian singkat Jaminan Hari Tua dan pentingnya memiliki JHT, yang merupakan satu dari 4 program perlindungan dasar bagi pekerja yang dijamin oleh pemerintah dan Undang-Undang. dari Semoga informasinya bermanfaat, ya!