Asuransi jiwa kredit merupakan salah satu jenis asuransi sebagai bentuk perlindungan jiwa yang berfokus pada antisipasi pelunasan kredit nasabah kepada debitur apabila terjadi risiko secara tiba-tiba.
Singkatnya adalah apabila nasabah mengalami risiko meninggal dunia atau kecelakaan yang menyebabkan kecacatan/ketidakmampuan, dan masih memiliki hutang, maka perusahaan asuransilah yang akan melunasi sisa hutang tersebut. Umumnya yang akan dilunasi hanya pinjaman pokok. Perusahaan asuransi tidak akan menanggung bunga dan denda lainnya jika ada.
Asuransi kredit sebetulnya menguntungkan berbagai pihak. Sebagai peminjam, nasabah akan terbebas dari tanggungan yang belum lunas bila terjadi risiko meninggal secara tiba-tiba. Begitu pun pihak bank atau perusahaan keuangan yang sebagai kreditur atau peminjam. Mereka akan terlindungi dari risiko tidak terbayarnya hutang oleh kreditur.
Asuransi Kredit Berjangka
Asuransi kredit umumnya merupakan jenis asuransi berjangka, mulai dari 6 sampai dengan 36 bulan. Biasanya asuransi berjangka akan menjamin calon nasabah berusia minimal 18 sampai dengan 65 tahun.
Bila Anda berminat mendaftarkan diri sebagai nasabah asuransi kredit berjangka, maka Anda harus berusia setidaknya 18 tahun dan memiliki pekerjaan tetap.
Asuransi akan melindungi nasabah dengan pemberian santunan sebesar pokok kredit bila nasabah mengalami risiko selama asuransi masih dalam jangka waktu yang berlaku.
Contoh Produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK)
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai asuransi kredit, simak beberapa contoh asuransi kredit di bawah ini, antara lain:
- Asuransi Kredit Kepemilikan Rumah
Seperti namanya, asuransi kredit kepemilikan rumah berfokus memberi perlindungan kepada nasabah dan kreditur dari kegagalan debitur melunasi kredit pembelian properti dikarenakan mengalami risiko kecelakaan atau meninggal.
Pola kerja asuransi kredit kepemilikan rumah hampir serupa dengan asuransi kredit kendaraan.
Contoh properti yang biasanya dijumpai adalah apartemen, rumah, ruko, dan kavling yang bersifat residensial.
- Asuransi Kredit PHK
Asuransi ini memberikan perlindungan kepada para nasabah sebagai pekerja yang memiliki tanggungan hutang apabila nasabah mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Nasabah tidak perlu khawatir tidak bisa melanjutkan kewajibannya kepada kreditur atau Bank sebab mengalami PHK, karena perusahaan asuransi akan melunasi sisa tanggungan tersebut.
- Asuransi Kredit Multiguna
Asuransi ini akan memberikan perlindungan kepada nasabah dan kreditur bila terjadi penurunan nilai kredit yang berasal dari penghasilan tetap. Jadi, bila nasabah mengalami penurunan gaji, baik gaji tetap maupun uang pensiunan, sehingga menyebabkan kredit macet.
Semakin banyak orang menggunakan jasa asuransi jiwa kredit karena merasa lebih aman dan tenang bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain tanggungan teratasi, keluarga pun tidak akan terbebani dengan hutang yang begitu besar.